Baleg DPR RI Sepakat Hentikan Pembahasan RUU KPK
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI akhirnya sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengganti UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Dari 9 fraksi yang ada, seluruhnya menyatakan minta dihentikan pembahasan RUU KPK sebagai pengganti UU 30/2002 tentang KPK. Keseluruhan fraksi sudah setuju. Jadi dihentikan," kata Ketua Baleg, Ignatius Mulyono saat membacakan kesimpulan hasil rapat Baleg tentang RUU KPK, Rabu (17/10) di Gedung DPR.
Mulyono menambahkan, dengan disepakatinya penghentian pembahasan RUU KPK tersebut dan adanya permintaan dari beberapa fraksi agar RUU KPK tersebut dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), maka Baleg akan mengundang Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin.
"Dari beberapa fraksi telah minta pencabutan dari prolegnas. Kita akan undang Menkumham untuk membicarakan masalah nasib dari RUU KPK ini untuk dicabut dari Prolegnas," kata politisi Partai Demokrat itu.
Dalam pandangan mini Fraksi Partai Demokrat, yang disampaikan Didi Irawadi mengatakan, penguatan KPK masih dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi. Karena itu perlu sinergitas antara lembaga penegak hukum.
"Pada saat ini arus desakan penguatan KPK semakin tinggi. Karena itu kami Partai Demokrat menolak tegas upaya-upaya untuk memperlemah KPK, termasuk upaya-upaya untuk membonsai penyidik KPK," kata Didi.
Didi mengatakan Demokrat menginginkan pembahasan revisi UU KPK dihentikan. Ia meminta pimpinan Baleg DPR menyampaikan ini ke paripurna.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Taufik Hidayat, mengatakan pihaknya berpendapatan revisi UU KPK tak bisa dilakukan saat ini. FPG meminta pembahasan tidak dilanjutkan.
Juru bicara dari Fraksi PDI perjuangan Honning Sany menyatakan pihaknya menginginkan agar revisi UU KPK dibatalkan. FPDIP juga meminta agar RUU KPK dikeluarkan dari program legislasi nasional 2011.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Buchori Yusuf mengatakan pihaknya percaya bahwa korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya. UU KPK saat ini sudah cukup membuat lembaga antirasuah itu menjadi kuat.
Sementara juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional Taslim Chaniago mengatakan sesuai amanah reformasi, pembahasan RUU KPK harus dihentikan. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan sudah tiga kali UU KPK direvisi. Bagaimana mau memperkuat KPK jika strukturnya masih lemah.
"Ini barangkali penyebab tidak maksimalnya supervisi di sana."kata Yani.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono mengatakan ada tiga dasar untuk membatalkan revisi UU KPK. Pertama, surat pimpinan fraksi kepada pimpinan DPR. Kedua, pendapat pemerintah yang menyatakan bahwa saat ini tidak tepat untuk membahas revisi UU KPK. Ketiga, penyerahan penuh Komisi III DPR kepada Baleg. (tt)foto:wy/parle